Setelah mengalami penipuan banyak dari pembeli yang hanya dapat pasrah, bingung dan mengikhlaskan dengan perasaan kesal dengan apa yang terjadi. Padahal sebenarnya masih ada kemungkinan uang kita tersebut dapat kembali atau setidaknya kita dapat memberikan sedikit pelajaran terhadap pelaku.
Hal tersebut yaitu dengan melaporkan penipuan kepada pihak bank terkait secepatnya sehingga uang yang telah ditransfer dapat kembali atau setidaknya bank pelaku akan diblokir dan pelaku akan diblacklist oleh pihak bank. Cara lainnya yang dapat ditempuh yaitu dengan langsung melaporkan penipuan ke pihak yang berwajib yaitu kepolisian.
Lihat juga Cara mengetahui website palsu/penipuan
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi
Situs Kepolisian Indonesia |
Cara melaporkan penipuan ke Polisi secara online dilakukan melalui situs Kepolisian Indonesia, anda dapat mengunjungi alamat berikut untuk langsung menuju halaman form pengaduan : http://www.propam.polri.go.id/pol/?mnu=pengaduan , cara melaporkannya anda hanya perlu mengisi seluruh data yang diperlukan pada form yang disediakan dan melakukan “submit” untuk mengirim pengaduan.
• Melapor langsung ke kantor polisi terdekat
1. Siapkan semua bukti yang berkaitan dengan kasus penipuan tersebut yang sekiranya akan diperlukan nantinya sebagai alat bukti seperti bukti transfer, kontak pelaku, no rekening pelaku, toko online pelaku dsb. Kemudian kunjungi kantor Polisi terdekat dan sampaikan laporan kasus penipuan yang anda alami
Baca juga Cara melaporkan penipuan SMS atau Telepon undian palsu ke operator
2. Polisi akan membuat laporan yang berisi identitas pelapor dan terlapor serta uraian kasus dan pasal yang terkait. Setelah itu anda akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti laporan tersebut
3. Anda hanya perlu menunggu perkembangan kasus yang ditangani Kepolisian hingga mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Bank
Jika nilai transaksi yang anda lakukan terbilang besar, ada baiknya anda segera melapor ke pihak bank terkait untuk mengajukan permohonan pemblokiran rekening pelaku penipuan tersebut. Jika anda beruntung bisa saja uang yang anda kirim dapat kembali jika belum ditarik oleh pelaku.
Baca juga Tips belanja online dengan aman
Prosedur pelaporan pada bank umumnya tidak jauh berbeda, anda dapat langsung menuju bank terkait untuk mendapatkan pengarahan lengkap mengenai prosedur apa saja yang perlu anda lakukan untuk melakukan laporan penipuan.
Selain itu anda dapat juga melakukan panggilan layanan terlebih dahulu pada bank terkait agar memperoleh kejelasan sebelum melakukan laporan langsung. Berikut adalah nomor layanan panggilan dari 5 bank yang sering digunakan:
1. Bank BCA : 1500888
2. Bank BRI : 14017
3. Bank BNI : 1500046
4. Bank Mandiri : 14000
5. Bank CIMB NIAGA : 14041
Untuk dapat memperoleh uang kembali anda harus melaporkan ke pihak bank terkait secepatnya, sering kali pelaku berusaha menginginkan kita melakukan transaksi pada hari libur yang mana pada hari tersebut bank tutup sehingga kita tidak dapat melakukan pengaduan.
Jika ternyata anda tidak dapat mendapatkan uang anda kembali umumnya anda masih dapat membuat pelaku jera dengan melakukan permohonan pemblokiran rekening pelaku. Untuk meyakinkan pihak bank anda dapat memberikan bukti yang lengkap serta STPL yang anda daptkan dari kepolisian sehingga pelaku akan diblacklist oleh pihak bank dan tidak dapat membuka rekening atas namanya lagi.